PASAR UANG RUPIAH DI INDONESIA
A. Defenisi Pasar Uang
Pasar uang adalah pasar tempat suatu pihak meminjam dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah satu tahun. Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai satu tahun. Pijaman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan sebagai pasar hutang.
B. Fungsi Pasar Uang
Ada beberapa fungsi pasar uang yang penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu fungsi likuiditas, fungsi sebagai sarana penyaluran kebijaksanaan (Channel for implementing policies), fungsi informasi, accumulation of wealth, serta allocation of wealth (Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, 2002).
C. Risiko Pasar Uang
Pasar uang selain berpeluang menghasilkan keuntungan, juga mengandung kemungkinan timbulnya risiko yang harus ditanggung investor baik risiko ekonomi maupun nonekonomi (Goeltom,2000). Risiko ekonomi terdiri atas :
1) Risiko pasar (market risk, interest rate atau exchange rate risk), yaitu risiko yang timbul akibat fluktuasi harga, suku bunga, dan pergerakan nilai tukar;
2) Risiko penanaman kembali (reinvestment risk), yaitu risiko karena mengalihkan investasi;
3) Risiko gagal bayar (default risk), yaitu risiko yang timbul karena pembayaran yang tidak terpenuhi pada saat tagihan jatuh tempo; dan
4) Risiko fundamental (fundamental risk), yaitu risiko akibat perubahan kondisi makro-ekonomi, moneter, fiskal, dan kebijakan lainnya pemerintah. Sementara itu, risiko nonekonomi antara lain dipengaruhi oleh situasi sosial, politik, dan bencana alam.
D. Lokasi dan Mekanisme Pasar Uang
Dalam era modern sekarang ini, transaksi-transaksi yang terjadi di pasar uang umumnya dilakukan secara langsung melalui media telephone electronic data link. Transaksi-transaksi tersebut dinamakan Over the Counter (OTC) transactions. Pelaku-pelakunya dapat melakukan transaksi pada pasar di dalam negeri (domestik) atau luar negeri yang tidak membutuhkan bentuk pasar yang riil. Transaksi pada pasar uang dapat dilakukan selama 24 jam di seluruh dunia sehingga memungkinkan pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. Sementara itu, peminjam dapat mencari pinjaman pada pasar yang menawarkan tingkat suku bunga yang termurah.
E. Ciri-Ciri Piranti Pasar Uang
Piranti-piranti pasar uang biasanya memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan umumnya diterbitkan dalam unit yang besar, misalnya, dengan kelipatan US$1 juta atau lebih di pasar uang Amerika Serikat. Piranti-piranti yang diperdagangkan biasanya mempunyai jatuh tempo atau jangka waktu transaksi dari satu hari sampai dengan 365 hari, tetapi secara umum jatuh tempo piranti-piranti pasar uang tersebut di bawah tiga bulan. Di samping itu, pada secondary market yang aktif, biasanya piranti yang belum jatuh tempo diperdagangkan dengan aktif pula. Berbeda dengan pasar securities atau commodities exchange, pasar uang tidak mempunyai lokasi tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi-transaksi di pasar uang dilakukan dengan menggunakan telefon, reuters dan komputer. Di samping itu, pasar tersebut dapat diakses baik secara domestik maupun secara internasional.
F. Pelaku-Pelaku Dari Kegiatan Pasar Uang
1. Bank-Bank Komersial
2. Pemerintah
3. Perusahaan-perusahaan
4. Government-Sponsored Enterprises dan Short term Investment Pools
5. Money market mutual funds (MMFs)
6. Money Market Funds
7. Short-term investment funds (STIFs)
8. Local Government investment Pools (LGIPs)
9. Future exchanges
10. Dealers dan Brokers
11. Bank sentral
G. Piranti-Piranti Pasar Uang
1. Coupon Bearing Instrument
2. Money Market Deposit
3. Certificate Deposits (CD)
4. Repurchase agreement (Repos)
5. Discount instruments
6. Treasury bill (T-bill)
7. Surat-surat berhargaPerusahaan(Commercial paper/CP)
8. Eurodollars
9.Insentif menerbitkan eurodollars
10. Derivatives
11. Forward Rate Agreement (FRAs)
12. Interest rate Swaps (IRS)
H. Kebijakan Moneter Pasar Uang Di Berbagai Negara
1. European Central Bank (ECB)
2. Amerika Serikat (Federal Reserve)
3. Inggris (Bank of England)
4. Jepang (Bank of Japan)
I. Piranti Pasar Uang Di Indonesia
Perkembangan pasar uang di Indonesia relatif agak berarti setelah Pemerintah melakukan deregulasi sektor keuangan tahun 1988. Sejak saat itu, piranti pasar uang mulai beragam dan berkembang sesuai dengan kebutuhan pasar uang. Beberapa piranti pasar uang yang utama, antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat-surat berharga pasar uang (SBPU), promes, wesel, Pasar Uang Antarbank (PUAB), Certificate Deposit (CD), dan surat berharga komersial (Commercial Paper/CPs).
J. Struktur Pasar Uang Di Indonesia
Struktur pasar uang dapat dianalisis dari para pelaku kegiatan pasar uang, yaitu melihat keberadaan pemain atau pelaku bank utama individu termasuk seberapa besar pangsa mereka di pasar, serta perilaku pemain utama tersebut dalam memanfaatkan posisi mereka untuk mencari keuntungan (client-agent relationship). Pemain utama bank muncul antara lain karena mereka memiliki kelebihan dana yang besar, harga atau tingkat suku bunga yang menarik, serta pelayanan yang lebih baik dan cepat.
K. Perkembangan Pasar Uang Rupiah Di Indonesia
Perkembangan pasar keuangan di Indonesia tidak terlepas dari serangkaian kebijakan deregulasi di bidang perbankan sejak dekade 1980-an. Deregulasi tersebut telah berhasil mendorong sektor perbankan tumbuh dengan pesat, baik jumlah aset, jumlah bank, maupun produk perbankan sendiri. Deregulasi juga mengakibatkan munculnya berbagai lembaga keuangan di luar bank, seperti perusahaan pembiayaan, reksadana, dan pasar modal sebagai alternatif untuk menempatkan dana baik bagi investor dalam negeri maupun bagi investor luar negeri, serta tempat meminjam bagi pihakpihak yang membutuhkan.
L. Kebijakan Bank Indonesia Dalam Pengembangan Pasar Uang Di Indonesia
1. Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai piranti OPT dan sekaligus sebagai piranti pasar uang.
2. Penggunaan SBPU
3. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU)
4. Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai Reference Rate
5. Penyelesaian Transaksi
6. Suku Bunga Penjaminan Pasar Uang Antar Bank di Indonesia
7. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
8. Memfasilitasi terbentuknya Master Repo Agreement
Daftar Pustaka
1. Widya Sari, Pasar Uang antar Bank Syariah, Jurnal Ekonomi dan Hukum, Volume 4, Nomor 2, Tahun 2014
2. Dwi Lesmana, Ekonomi Uang Perbankan dan Pasar Keuangan, (Yogyakarta : Salemba, 2017) hlm. 181-184
3. Perry Warjiyo, Kebijakan Moneter di Indonesia, (Jakarta : PPSK Bank Indonesia, 2017) hlm. 70-74
Komentar
Posting Komentar