PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH
A. Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pasar Modal Syariah
Peran dewan pengawas syariah dalam pasar modal syariah yaitu mengawasi aktivitas dalam pasar modal syariah sesuai prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik dan benar.
Sementara, peran pasar modal syariah adalah sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah
B. Peranan Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peranan penting dalam suatu negara yang pada dasarnya mempunyai kesamaan antara suatu negara dengan negara lain. Berikut ini peranan pasar modal sebagai berikut:
1. Sebagai fasilitas melakukan transaksi antara pmbeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan
2. Pasar modal memberikan kesempatan kepada pemodal untuk menentukan hasil (return) yang di harapkan
3. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang di milikinya atau surat berharga lainnya.
C. Peran Pasar Modal Secara Makro
1. Funsi tabungan yang dimana menabung dapat merugikan pemilik moda, hal ini di akibatkan nilai uang dari masa ke masa akan turun atau terjadinya inflasi
2. Funsi kekayaan yang dimana pasar modal adalah suatu cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan janngka pendek
3. Fungsi likuditas yang dimana kekayaan yang di simpan dalam surat-surat berharga
4. Fungsi pinjaman adalah pasar modal yang mempunyai fungsi pinjaman untuk konsumsi dan investasi
DAFTAR PUSTAKA :
1. Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal. (Jakarta: Sinar Grafika.2009),Hlm.208.
2. Yusuf Muhammad. “Manajemen Keuangan Syariah”. Mataram: Penerbit Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, 2015. Hal 160-161
3. Sutedi Adrian. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 96-97
Komentar
Posting Komentar