PRINSIP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA


A. Prinsip Pasar Modal Syariah

Maksud prinsip- prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal berbunyi:

1) Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telahmemenuhi prinsip-prinsip Syariah.
2) Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal)

terhadap emiten (pemilik usaha), dimana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Pada dasarnya kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

1) Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

2) Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka

pembiayaan dan investa si harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3) Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh

menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

4) Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.

5) Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.


 B. Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia

Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain :

1.      Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.

2.      Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal.

3.      Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.

Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :

1. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah.

2. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah.

3. Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.

4. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.



DAFTAR PUSTAKA  :

1. Muhammad Firdaus et al., 2005, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Jakarta, Renaisan, hlm. 17

2. Irsan Nasarudin et al., 2010, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group , hlm. 17-18.

3. Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, 2003, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,: Ed. Kedua, Jakarta: PT Intermasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG