PASAR MODAL DAN PASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL


Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 

Pasar modal sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti saham, obligasi, reksa dana dan lain lain. 
 
Produk Pasar Modal 
1. Saham ( Stocks )
    a. Saham Biasa ( Common Stocks
    b. Saham Preferen ( Preferred Stocks )
2. Obligasi ( bond
3. Obligasi Konversi ( Convertible Bond )
4. Reksa Dana ( Mutual Funds
5. Opsi 

Pelaku Pasar Modal 
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan panjualan surat - surat berharga atau melakukan emisi di bursa. 
2. Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
3. Lembaga Penunjang
Ialah fungsinya untuk turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga memudahkan            emiten dan investor dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Penjamin Emisi (underwriter)
Adalah Lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu. 
5. Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang)
Adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). 
6. Penanggung (guarantor)Adalah lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. 
7. Wali Amanat (trustee)
Yaitu sebagai wali dari si pemberi amanat. 
8. Perusahaan Surat Berharga (securities company)
Yaitu mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. 
9. Perusahan Pengelolah Dana (invesment company)
Yaitu mengelolah surat - surat berharga yang akan mengutungkan sesuai dengan keinginan investor. 
10. Kantor Administrasi Efek
Adalah kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. 


Manfaat Pasar Modal 

1. Bagi Emiten :
a. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dan/perusahaan
d. Sovabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil 

2. Bagi Investor
a. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi
b. Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko 
 
PASAR MODAL SYARIAH 


Pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual terhadap berbagai efek bersifat jangka panjang, dimana operasional dan sistem yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip Islam . 

Karakteristik dab Prinsip Pasar Modal Syariah 
1. Investasi halal
2. Uang sebagai alat pertukaran nilai 
3. Transaksi menggunakan akad
4. Resiko yang terkendali
5. Mekanisme yang jelas dan wajar 

Produk Pasar Modal Syariah 
1.  Saham Syariah 
2. Obligasi Syariah (sukuk) 
3. Reksa Dana Syariah 
4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
5. Dana Investasi Reel Estat Syariah (DIRE Syariah)
 
Landasan dan Dasar Hukum Pasar Modal Syariah 
1. Fatwa No.20 DSN/MUI /IX/2001 yang membahas tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah
2. Fatwa N0. 32 DSN/MUI/IX/2002 yang membahas tentang obligasi syariah
3. Fatwa No. 33 DSN/MUI/IX/ 2002 yang membahas tentang obligasi syariah mudarabah

Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Syariah 
1. Sebagai wadah bagi masyarakat pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan dan menanggung segala resiko.
2. Sebagai wadah bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis.
3. Sebagai wadah bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain seperti pajak dan untuk menopang perekonomian rasional. 
 

Daftar Pustaka
1. Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah, (Jakarta : PT. Gramedia, 2019), hlm. 6-9

2. Joeliandri Sunendar, Cara Simpel Berinvestasi di Pasar Modal, (Bandung : Alfabeta, 2020), hlm 43-47

3. A. Nurlita, Investasi di Pasar Modal Syariah, Jurnal Penelitian Sosial, Volume 17, Nomor 2 Tahun 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA