PASAR UANG RUPIAH II

 


A. Defenisi dan Fungsi Pasar Uang

Pengertian Umum :

Pasar uang adalah tempat dimana suatu pihak meminjam dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga tertentu dan untuk jangka waktu di bawah satu tahun.

Defenisi Menurut PBI no.18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang :

Definisi Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Fungsi Pasar Uang :

1. Fungsi likuiditas menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana dalam jangka pendek.

2. Fungsi acumulation of wealth ( Investasi ) dan difersification of wealth ( difersipikasi portofolio ).

3. Sarana implementasi kebijakan ( moneter dan fiskal )


B. Jenis Transaksi

1. Transaksi pinjam meminjam atau transaksi pendanaan di luar kredit dengan tenor sampai dengan 1 tahun.

2. Transaksi pinjam meminjam dengan menggunakan instrumen pasar uang atau surat-surat berharga di atas 1 tahun sebagai anggunan.

3. Pinjam meminjam dana dengan menerbitkan instrumen pasar uang

4. Transaksi jual beli instrumen pasar uang di secondary market.

5. Transaksi derivatif suku bunga rupiah.


C. Kondisi Pasar Uang Rupiah

1. Transaksi pasa uang di dominasi transaksi unsecured dan FX swap

2. Transaksi repo cenderung stagnan

3. Size instrumen risk-free lebih besar dibandingkan instrumen non risk-free

4. terdapat kesenjangan liuiditas antara instrumen risk-free

5. Permasalahan segmentasi antara buku bank

6. refrensi harga pasar berupa JIBOR


D. Memperbaiki Kompetensi Pelaku Pasar dan Kredibilitas Pasar

1. Lounched of market code of counduct

2. Improving small bank competency e.g in likuidity management further engagement in repo market ect.

3. Implementation of treasury dealer certificat


Daftar Pustaka

1. Agus Hendra Sumarto, Strategi Menguatkan Nilai Tukar Rupiah, (Semarang : Indeef, 2018) hlm. 2-3

2. Widya Sari, Pasar Uang antar Bank Syariah, Jurnal Ekonomi dan Hukum, Volume 4, Nomor 2, Tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA