BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR UANG


BENTUK PASAR UANG

1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

2.Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.

3. Sertifikat Deposito

Sertifikat Deposito adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan. Deposito biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

4.Treasurry Bills

Adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Sistem jual beli pada treasury bills ini yaitu investor membeli dengan harga diskon kemudian saat jatuh tempo, investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskon dan harga nominalnya.

5. Promissory notes

Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar transaksi utang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur .

6. Commercial paper

Adalah utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau bank berkapitalisasi besar kepada investor tanpa adanya jaminan (collateral) yang dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek. Commercial paper ini menjadi salah satu alternatif terbaik untuk menambah modal usaha, ketimbang meminjam pembiayaan di bank.

7. Call Money

Call Money dipakai untuk kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah dana yang dilakukan antarbank dengan jangka waktu pendek yaitu maksimal 1 tahun. Dan juga digunakan ketika bank membutuhkan atau perlu mengalihkan kelebihan dana jangka pendek yang sifatnya sementara.

8. Banker`s Acceptance

Adalah surat berharga yang dipakai untuk kegiatan ekspor dan impor barang, dapat juga digunakan dalam transaksi valuta asing (valas). Bentuk pasar uang satu ini merupakan wesel berjangka yang diterima eksportir untuk sejumlah barang ekspor-impor yang diperjualbelikan.

9. Repurchase Agreement

Adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

 

PELAKU PASAR UANG

1. Pemerintah

Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan akan dibayar dari penerimaan pajak.

2. Bank Sentral

Bank Sentral atau Bank Umum berperan untuk mengendalikan jumlah uang beredar di masyarakat yang pada akhirnya dapat mengendalikan inflasi.

3. Bank Komersil

Bank Komersil adalah Bank yang menyediakan jasa seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha dan produk – produk investasi dasar. Serta menangani deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan usaha besar bukan anggota masyarakat.

4. Sektor Bisnis

Sektor bisnis yaitu Sektor Bisnis Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrument pasar uang untuk dua tujuan, yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis

5. Perusahaan Sekuritas dan Investasi, dibagi menjadi :

a. Perusahaan Sekuritas

Yaitu perusahaan yang mendiversifikasikan bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang sebagai dealers, yang memiliki persediaan dana dan siap melakukan jual/beli sekuritas pasar uang. Keberadaan mereka sebagai dealers membantu terbentuknya pasar sehingga disebut sebagai pencetus pasar.

b. Perusahaan Pembiayaan

Yaitu perusahaan yang berpartisipasi di pasar uang dengan menerbitkan Commercial papers (CP) secara berkelanjutan untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.

c. Perusahaan Asuransi

Yaitu Perusahaan asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan sebagian besar dananya ke dalam sekuritas yang likuid, karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi dengan tepat berkenan dengan banyak kejadian dan sifat kontraknya yang berjangka pendek.

6. Dana Pensiun 

Dana pensiun yaitu menginvestasikan sebagian dananya dipasar uang untuk sementara waktu (untuk mencari keuntungan jangka pendek) sampai ada peluang investasi lain yang lebih menguntungkan. Dan biasanya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan di masa tua saat tidak aktif bekerja.

7. Individu 

Individu adalah instrument pasar uang yang dijual dalam jumlah besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpartisipasi secara langsung. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui Money Market Mutual Funds (MMMF) yang menjual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrument pasar uang.


Daftar Pustaka

1. S. Ramadhan, Pasar Uang dan Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Lembaga Keuangan, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2016.

2. Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan, (Yogyakarta : Predana Media, 2016), hlm. 10-14

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA