INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA


A. Pengertian Investasi Syariah dan Pasar Modal

Investasi syariah adalah investasi yang hanya dapat dilakukan di instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, instrumen investasi tersebut ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjadi prinsip hukum syariah di pasar modal syariah. Dengan berpedoman pada prinsip hukum syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait investasi syariah beserta instrumen-instrumennya.

B. Manfaat Pasar Modal 

 1. Menyediakan sumber pembiayaan ( jangka panjan) bagi dunia usaha

 2. Memberikan wahana investasi bagi investor

 3. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara

 4. Penyebaran kepemilikan , keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat

5. Menciptakan lapangan kerja

 6. Memberikan kesempatan mamiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosfek

C. Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah

Terdapat beberapa mekanisme yang dipakai dalam pasar modal syariah.

Adapun rinciannya seperti berikut :

1. Transaksi Tanpa Riba

2. Terhindar dari Praktik Spekulasi

3. Hanya Mentransaksikan Efek Syariah

4. Emiten yang Tergolong Syariah

5. Transaksi Menggunakan Akad

D. Resiko Berinvestasi Di Pasar Modal

  1. Risiko daya beli ( purchasing power risk)

   2. Risiko bisnis ( bussines risk)

   3. Risiko tingkat bunga ( interest rate risk)

   4. Risiko pasar ( market risk)

   5. Risiko likuiditas ( liquidity risk)

E. Investasi Yang Berkembang Di Indonesia

  1. Reksadana syariah

  2. Saham syariah

  3. Crowdfunding syariah

F. Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia

Perkembangan pasar modal syariah semakin baik dari tahun ketahun. Berdasarkan data otoritas jasa keuangan, dana kelolaan atau nilai aktifa bersih reksa dana syariah perakhir maret 2020 mencapai Rp 57, 42 triliun, naik 6,87% dibandingkan nilai aktifa bersih reksadana syariah perakhir desember 2019 yang sebesar Rp 53, 73 triliun.


Daftar Pustaka

1. Iyah Faniyah, Investasi Syariah dalam Pembagunan Ekonomi Islam (Bandung : Deepublish, 2017) hlm. 89-72

2. Iggi Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2000) hlm. 156-159

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA