KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH


A. Pengertian Pasar Modal 
Pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

B. Prinsip Pasar Modal Syariah
 1. Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil

2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha 

3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian

4. Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari

5. Investor, emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.

C. Manfaat Pasar Modal Syariah

1. Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi

2. Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi

3. Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara

4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah

5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme

6. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik

7. Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek

8. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasin investasi

9. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial

D. Produk Pasar Modal Syariah

1. Saham Syariah

2. Obligasi Syariah (Sukuk)

3. Reksa Dana Syariah

E. Layanan Pasar Modal Syariah

1. Ahli syariah pasar modal

2. Pihak penerbit daftar efek syariah

3. Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

4. Manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah


 DAFTAR PUSATKA :

1. Manan H. Abdul. “Hukum Ekonomi Syari’ah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama)”. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grop, 2012. Hal 155-159

2. Rahardja Prathama dan Manurung Mandala. “Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi).”Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004. Hal 278-283

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER KARAKTERISTIK PASAR UANG

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA