PASAR UANG RUPIAH II
A. Defenisi dan Fungsi Pasar Uang Pengertian Umum : Pasar uang adalah tempat dimana suatu pihak meminjam dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga tertentu dan untuk jangka waktu di bawah satu tahun. Defenisi Menurut PBI no.18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang : Definisi Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Fungsi Pasar Uang : 1. Fungsi likuiditas menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana dalam jangka pendek. 2. Fungsi acumulation of wealth ( Investasi ) dan difersification of wealth ( difersipikasi portofolio ). 3. Sarana implementasi kebijakan ( moneter dan fiskal ) B. Jenis Transaksi 1. Transaksi pinjam meminjam atau transaksi pendanaan di luar kredit de