Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

Gambar
A. Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pasar Modal Syariah Peran dewan pengawas syariah dalam pasar modal syariah yaitu mengawasi aktivitas dalam pasar modal syariah sesuai prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik dan benar.  Sementara, peran pasar modal syariah adalah sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah B. Peranan Pasar Modal Pasar modal mempunyai peranan penting dalam suatu negara yang pada dasarnya mempunyai kesamaan antara suatu negara dengan negara lain. Berikut ini peranan pasar modal sebagai berikut: 1. Sebagai fasilitas melakukan transaksi antara pmbeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan 2. Pasar modal memberikan kesempatan kepada pemodal untuk menentukan hasil (return) yang di harapkan 3. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang di milikinya atau surat berharga lainnya. C. Peran Pasar Modal Secara Makro 1. Funsi

SAHAM

Gambar
  A. Pengertian Saham Saham adalah alat bukti kepemilikan ( sekuritas kepemilikan )berupa sekuliritas papuler B. Berbagai Jenis Saham a. Saham biasa (common stock) b. Saham preferen (preferred stocks) a. Saham atas unjuk (bearer stocks) b. Saham atas nama (registered stocks) C. Hak Investor Saham 1. Hak kontrol 2. Hak mendapatkan deviden 3. Hak preemptive jika perusaahaan emisi saham baru maka investor lama dibproritaskan untuk membeli lebih dahulu. D. Nilai-Nilai Saham 1. Nilai-Nilai Saham Ada dua pendekatan untuk melakukan analisis investasi yang berkaitan dengan harga saham (Husnan, 1996: 315) yaitu: 2. Analisis Fundamental - Analisis ini beranggapan bahwa setiap investor adalah makhluk rasional, karena itu analisis ini mencoba mempelajari hubungan antara harga saham dengankondisi perubahaan yang tercermin pada nilai kekayaan bersih perusahaan itu. 3. Analisis Teknikal - Analisis ini beranggapan bahwa penawaran dan permintaan menentukan harga saham. Para analis teknikal lebih banyak

OBLIGASI DAN SUKUK

Gambar
  A. Obligasi    Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.  Jenis-Jenis Obligasi 1. Treasure bond, yaitu obligasi pemerintah pusat yang dapat meminjam dana dalam jangka panjang dari masyarakat dengan menerbitkan treasure note. 2. Municipal bond, yaitu surat uatang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah negara bagian Amerika Serikat untuk membiayai kepentingan publik. 3. Corporate bond, surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan besar untuk mencari dana jangka panjang.  Pihak yang Menerbitkan Obligasi  1. Perusahaan  2. Pemerintah 3. Pemerintah Negara Bagian 4. Perusahaan Asing 5. Pemerintah Asing B. Sukuk (Obligasi Syariah)   Sukuk adalah sertifikat yang merupakan bukti kepemilikan atas aset berwujud, manfaat atau jasa suatu proyek atau aktivitas investasi tertentu yang terjadi setelah penerimaan dana sukuk penutupan pemesanan dan dana yang diterima dimanfaatkan sesuai tujuan penerbitan sukuk.  Karakt

Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional

Gambar
 A. Struktur Pasar Modal Syariah Struktur pasar modal syariah terdiri dari pengelola dan pelaku. Pengelola Pasar Modal Pengelola pasar modal terdiri dari: Bapepam-LK Pada 10 Agustus 1977, pemerintah mulai mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan sejak tahun 1991 Badan Pelaksana Pasar Modal diubah menjadi Badan Pengawas Pasae Modal. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005, Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam-LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Tujuan Bapepam-LK adalah untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur. Ini be

KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH

Gambar
A. Pengertian Pasar Modal  Pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter. B. Prinsip Pasar Modal Syariah  1. Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil 2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha  3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian 4. Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko me

PERKEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL DI NEGARA LAIN

Gambar
A. Pengertian Investasi  Investasi adalah penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan dimasa mendatang. Investasi dibedakan menjadi 2 yaitu, investasi pada financial assets dan investasi pada real assets. B. Perkembangan Investasi Syariah Di Pasar Modal Syariah 1. Amerika Serikat a. Tahun 1986, setelah The Amana Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia b. Tahun 1989, Down Jones Index meluncurkan Down Jones Islamic Market (DJIM), Shariah Suvervisiory Board (SBB) dari Down Jones Islamic Market (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal c. Tahun1990, pendanaan saham islam mengalami pertumbuhan yang kuat d. Tahun 1996, ada 29 pendanaan islam dengan nilai $ 800 Juta USD e. Tahun 1998, perusahaan Independen Global Index meluncurkan seri index saham islam yang pertama yaitu, FTSE Seri Index Islam Global (Global Islamic Index Series atau GISS) Akhir Desember tahun 1998, karena perhatian yang mening

INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA

Gambar
A. Pengertian Investasi Syariah dan Pasar Modal Investasi syariah adalah investasi yang hanya dapat dilakukan di instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, instrumen investasi tersebut ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjadi prinsip hukum syariah di pasar modal syariah. Dengan berpedoman pada prinsip hukum syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait investasi syariah beserta instrumen-instrumennya. B. Manfaat Pasar Modal    1. Menyediakan sumber pembiayaan ( jangka panjan) bagi dunia usaha  2. Memberikan wahana investasi bagi investor  3. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara  4. Penyebaran kepemilikan , keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat 5. Menciptakan lapangan kerja  6. Memberikan kesempatan mamiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosfek C. Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah Terdapat bebe

PRINSIP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

Gambar
A. Prinsip Pasar Modal Syariah Maksud prinsip- prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal berbunyi: 1) Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telahmemenuhi prinsip-prinsip Syariah. 2) Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal) terhadap emiten (pemil